Program tahunan (PROTA) merupakan rencana penetapan alokasi waktu satu tahun pembelajaran untuk mencapai Kompetensi Inti, kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum. berdasarkan Kurikulum 2013 (K-13) Prota dijelaskan sebagai program umum pembelajaran untuk setiap kelas yang berfungsi sebagai rencana umum pelaksanaan pembelajaran setelah diketahui kepastian jumlah jam pelajaran efektif dalam satu tahun.
Prota perlu dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum tahun pelajaran, karena merupakan pedoman bagi pengembangan program-program berikutnya, yakni Program Semester, Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Langkah-langkah perancangan Prota:
- Menelaah kalender pendidikan dan ciri khas satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan tingkat satuan pendidikan.
- Menelaah jumlah Kompetensi Dasar (KD) suatu mata pelajaran.
- Menandai hari-hari libur, permulaan tahun pelajaran, minggu efektif.
Hari-hari libur meliputi:
- Jeda tengah semester
- Jeda antar semester
- Libur akhir tahun pelajaran
- Hari libur keagamaan
- Hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional
- Hari libur khusus (kegiatan khusus satuan pendidikan)
4. Menghitung jumlah Minggu Belajar Efektif (MBE) dalam satu tahun.
Minggu Belajar Efektif adalah hitungan hari-hari efektif yang ada pada tahun pelajaran berlangsung. Adapun Cara menentukan MBE adalah sebagai berikut ini:
- Menentukan jumlah minggu selama satu tahun.
- Menghitung jumlah minggu tidak efektif selama satu tahun.
- Menghitung jumlah minggu efektif dengan cara jumlah minggu dalam satu tahun dikurang jumlah minggu tidak efektif .
- Menghitung jumlah jam efektif selama satu tahun dengan cara jumlah minggu efektif dikali jumlah jam pelajaran per minggu.
5. Mendistribusikan alokasi waktu Minggu Belajar Efektif (MBE) ke dalam KD, Materi Pokok, dan Sub Materi Pokok. Penentuan alokasi waktu harus mempertimbangkan: jumlah jam pelajaran, struktur kurikulum, dan tingkat kedalaman materi yang harus dikuasai peserta didik
Berikut Dokumen yang diperlukan dalam perancangan Prota dan Promes:
- Kalender akademik yang dikeluarkan secara resmi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama
- Struktur Kurikulum
- Kompetensi Dasar
- Silabus
Semoga bermanfaat dan salam sukses, Amin!